Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Bupati Bangkalan, Madura Fuad Amin diketahui mengelola puluhan rekening atas nama orang lain dengan nilai ratusan miliar rupiah dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Wayan Riana mengatakan walaupun rekening tersebut atas nama orang lain, namun Fuad adalah orang yang menguasai rekening tersebut. Pembukaan rekening itu diketahui dilakukan sebelum dan sesudah dirinya menjabat sebagai Bupati Bangkalan 2003-2012.
Selain itu, Jaksa Wayan menuturkan terdakwa juga membuka rekening dengan menggunakan identitas yang berbeda-beda.
Terkait hal itu, Amin membenarkan seraya menambahkan rekening itu tetap memakai nama dirinya namun ditambah gelar lain macam haji.
Terkait sumber dana, Fuad menuturkan semua itu diperoleh dari penjualan aset, penyimpanan dana di bank, dan asuransi serta warisan orang tuanya.
"Saya sudah hitung sumber uang itu dari membeli aset kira-kira Rp160 miliar, hak saya dari asuransi itu sekitar Rp204 miliar," kata Fuad menjawab pertanyaan jaksa, Kamis. "Selain itu ada dari hasil warisan," lanjutnya.
Pada Maret, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka kasus pidana pencucian uang sesuai dengan Pasal 3 UU No.8/2010 dan Pasal 3 ayat (1) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 3 UU No. 8/2010 dan Pasal 3 Ayat 1 UU No.15/ 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/ 2003 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 KUHP.
JPU mengatakan sedikitnya 53 rekening di bank yang dikuasai terdakwa terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa juga menuturkan perputaran uang antarrekening itu bisa mencapai Rp1 miliar lebih.