Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan penandatangan kontrak kerja sama dengan sisa perusahaan pemenang lelang proyek pembangunan coastal area dapat dilaksanakan paling lambat akhir bulan ini.
Penandatangan kontrak kerja sama baru dilakukan dengan tiga perusahaan pemenang lelang untuk pembangunan segmen I, VI, dan VIII, yakni PT Sugico Graha, PT Daksa Kalimantan Putra, dan PT Avika Jaya Nusantara.
Adapun perusahaan pemenang lelang lain yang belum menandatangani kontrak kerja sama antara lain PT Agung Podomoro Land dan PT Pandega Citraniaga, PT Helindo Bangun Raya Sejahtera dan PT Pikko Land Development, PT Wulandari Bangun Laksana, dan PT Karunia Wahana Nusa.
Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesra Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah mengatakan ketiga perusahaan tersebut telah siap lebih dulu untuk menandatangi kontak kerja sama dibandingkan dengan enam perusahaan lain yang juga memenangkan lelang.
“Jadi kemarin itu perusahaan mana yang sudah siap ya tanda tangan kontrak duluan. Mudah-mudahan berikutnya pemenang empat segmen pembangunan sisanya akan tanda tangan kontrak bulan ini,” tutur Tantin, Kamis (17/9/2015).
Dia mengatakan belum siapnya perusahaan pemenang lelang lainnya dikarenakan masih adanya pembahasan internal dalam manajerial perusahaan. Apalagi, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemenang lelang cukup berat.
Perusahaan pemenang lelang diharuskan membentuk perusahaan baru yang terpisah dari perusahaan utama, dengan tujuan agar proses pembangunan coastal area tak terganggu dan mengganggu operasional perusahaan utama.
Perusahaan baru itu harus dibentuk oleh masing-masing pemenang lelang proyek pembangunan yang membentang sepanjang Bandara Sepinggan hingga Pelabuhan Semayang ini, hingga nanti pembangunan coastal area selesai.
Selain itu, perusahaan pemenang lelang juga diharuskan memberikan dana jaminan sebesar 1% dari total nilai investasi pembangunan segmen yang dikerjakannya. Dana jaminan tersebut berfungsi sebagai penjamin atas realisasi pembangunan yang disetujui oleh perusahaan setelah menandatangi kontrak kerja sama.
Apabila dalam kurun 5 tahun infrastruktur segmen yang dimenangkan tidak juga dibangun, maka dana penjaminan tersebut akan menjadi hak milik Pemkot Balikpapan.
“Pemenang lelang segmen lainnya masih melakukan diskusi internal. Banyak hal yang masih harus mereka persiapkan. Persyaratannya kan banyak, di antaranya perusahaan pemenang harus membentuk perusahaan baru dan menyediakan dana jaminan sebesar 1%,” tutup Tantin.