Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Dicekal, Saudi BinLadin Group Dilarang Beroperasi

Setelah melarang direksi perusahaan konstruksi Saudi BinLadin Group pergian ke luar negeri, pihak berwenang Arab Saudi memberi sanksi kepada kelompok usaha tersebut setelah derek perusahaan tersebut rubuh di Masjidil Haram Jumat lalu.
Crane yang ambruk di kompleks Masjidil Haram, Mekkah, Sabtu (12-9-2015)./Reuters-Mohamed Al Hwaity
Crane yang ambruk di kompleks Masjidil Haram, Mekkah, Sabtu (12-9-2015)./Reuters-Mohamed Al Hwaity

Kabar24.com, JAKARTA - Tak hanya melarang direksi perusahaan konstruksi Saudi BinLadin Group pergian ke luar negeri, pihak berwenang Arab Saudi memberi sanksi kepada kelompok usaha tersebut, setelah derek perusahaan tersebut rubuh di Masjidil Haram Jumat l(11/9/2015) alu.

Bencana itu menyebabkan 111 korban jiwa jemaah yang sedang melaksanakan ibadah haji, 11 di antaranya dari Indonesia sebagimana dikutip BBC.co.uk, Kamis (17/9/2015).

Perusahaan konstruksi itu milik keluarga pemimpin Al Qaida, Osama bin Laden yang meninggal dunia dalam serangan Amerika Serikat.
Media setempat melaporkan salah satu yang terbesar di Arab Saudi itu akan dilarang beroperasi dan mengambil kontrak pekerjaan. Sanksi itu berlaku hingga keseluruhan proses hukum terhadap kecelakaan ini selesai dan penyelesaian hukum terhadap persoalan ini diambil.

Sebelumnya dilaporkan bahwa penyelidikan awal pekan lalu memperlihatkan derek itu didirikan menyimpang dari instruksi yang dikeluarkan pabrik sehingga runtuh ketika diterpa angin besar.

Kelompok usaha Bin Laden mengerjakan proyek perluasan Masjidil Haram agar bisa menampung 2,2 juta orang sekali waktu pada musim haji. Perusahaan itu didirikan lebih dari 80 tahun lalu oleh ayah dari Osama bin Laden dan kini dijalankan oleh saudara Osama, Bakr bin Laden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : bbc.co.uk
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper