Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CRANE AMBRUK DI MASJIDIL HARAM: Santunan Rp3,8 Miliar Belum Pasti

Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin belum bisa mengonfirmasi soal rencana pemberian santunan Rp3,8 miliar bagi jemaah haji yang meninggal dunia setelah derek roboh di Masjidil Haram Jumat lalu.
Menag Lukman Hakim Saifuddin usai bertemu Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (17/6)./Antara-Saptono
Menag Lukman Hakim Saifuddin usai bertemu Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (17/6)./Antara-Saptono

Kabar24.com, JAKARTA—Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin belum bisa mengonfirmasi soal rencana pemberian santunan Rp3,8 miliar bagi jemaah haji yang meninggal dunia setelah derek roboh di Masjidil Haram, Jumat  (11/9/2015).

Jumlah yang sama dilaporkan juga akan diberikan kepada korban yang mengalami cacat seumur hidup. Adapun untuk korban luka parah disiapkan bantuan 500.000 riyal atau sekitar Rp1,9 miliar per orang.
Rencana tersebut baru diketahui dari media arus utama di Arab Saudi.

Dilaporkan, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al Saud sudah menandatangi peraturan raja tentang pemberian santunan tersebut. Konfirmasi itu sangat diperlukan mengingat sejauh ini pihak berwenang Arab Saudi belum menyampaikan rencana pemberian santunan secara resmi kepada pemerintah Indonesia.

"Namun demikian sebagaimana juga sudah diutarakan oleh menteri agama bahwa saat ini sedang dilakukan upaya untuk mengonfirmasi secara langsung dengan instansi atau pihak yang berwenang," kata Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Jeddah, Syarif Shahab sebagaimana dikutip BBC.co.uk, Kamis (17/9/2015).

Dia juga mengakui bahwa sampai saat ini dirinya belum mengetahui adanya perkembangan terkait konfirmasi tersebut. Kecelakaan jatuhnya derek yang digunakan dalam proyek perluasan Masjidil Haram pada Jumat (11/9/2015) pekan lalu mengakibatkan 111 korban tewas, termasuk 11 jemaah haji dari Indonesia. Selain itu tercatat lebih dari 238 orang mengalami luka-luka.

Dalam peraturan raja juga disebut ahwa Raja Salman mengundang dua orang anggota keluarga korban meninggal dunia untuk beribadah haji tahun depan sebagai haji khusus undangan raja. Ditambahkan pula pemberian santunan tidak menutup jalur hukum bagi keluarga korban yang hendak mengajukan tuntutan ganti rugi melalui pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Sumber : bbc.co.uk
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper