Kabar24.com, JAKARTA - Polda Sulselbar memastikan pihaknya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka atau tahap dua kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif, Jumat (17/9/2015).
"Iya besok jam 9.00 WITA dijadwalkan akan dilakukan penyerahan tahap dua," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar Kombes Pol. F. Barung Mangera saat dihubungi Bisnis, Kamis (17/9/2015).
Lebih lanjut, Barung mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsebar akan menyerahkan barang bukti dan tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Kita lakukan tahap dua karena berkas sudah dinyatakan P21," katanya.
Dikonfirmasi terpisah kuasa hukum Samad dan BW, Julius Ibrani mengatakan selain Samad di saat yang sama Bareskrim juga akan melimpahkan barang bukti dan tersangka perkara keterangan saksi palsu di bawah sumpah Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung.
"Pelimpahan tahap dua BW dan AS dilakukan bersamaan pada hari yang sama, Jum'at (18/9/2015). Hanya tempatnya berbeda," katanya.
Julius mengatakan untuk pelimpahan tahap dua kasus Samad akan dilakukan oleh Polda Sulselbar ke pihak kejaksaan di sana. Sedangkan, penyerahan tahap dua perkara Bambang Widjojanto dilakukan oleh Bareskrim ke Kejaksaan Agung.
"Suratnya dikirim kemarin harinya sama dengan BW. Isi Suratnya untuk kepentingan penyerahan tanggung jawab dari penyidik Bareskrim ke JPU," katanya.
Julius mengatakan baik BW maupun AS siap menghadiri panggilan penyidik untuk selanjutnya dilimpahkan tahap dua. "Karena Itu sebagai tanggung jawab warga negara dalam mematuhi proses hukum," katanya.
Berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen Abraham Samad telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan pada 30 Agustus lalu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti memastikan untuk mempercepat penyerahan tahap dua barang bukti dan tersangka perkara dugaan pidana keterangan saksi palsu di bawah sumpah yang menjerat Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung.
"Segera yang sudah P21 diserahkan ke Kejaksaan. Karena kalau tidak diserahkan ke Kejaksaaan nanti jika tidak kasusnya gantung," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2015).
Badrodin mengungkapkan pihaknya tak ingin menunda-nunda penanganan kasus yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sejak Mei lalu itu.
Menurutnya, kasus itu harus segera maju ke meja pengadilan. "Harus ada kepastian hukum, sehingga bisa dilanjut segera ke penuntutan," katanya.