Bisnis.com, JAKARTA - PT Phapros Tbk. gagal mempertahankan merek Bioneuron miliknya setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan.
Dalam situs resmi Mahkamah Agung (MA), perusahaan milik publik yang bergerak di bidang farmasi tersebut mengajukan permohonan kasasi setelah mereknya berhasil dibatalkan oleh Merck KGaA melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan tersebut didaftarkan dengan Nomor 409 K/Pdt.Sus-HKI/2015 sejak 10 Juni 2015. Majelis hakim agung yang terdiri dari Nurul Elmiyah, Hamdi, dan Mahdi Soroinda Nasution memutuskan untuk menolak permohonan kasasi Phapros.
Putusan kasasi tersebut diunggah sejak 3 September 2015. Adapun, merek Bioneuron terdaftar dengan No. IDM000138153 di Direktorat Merek.
Secara terpisah, kuasa hukum Merck KGaA Sigit Nugraha mengapresiasi putusan MA tersebut. Penolakan kasasi tersebut merupakan bentuk penguatan terhadap putusan di pengadilan niaga yang memenangkan pihaknya.
“Kami belum menerima pemberitahuan resmi dai MA, sehingga tidak bisa memberikan komentar,” kata Sigit kepada Bisnis.com, Senin (14/9/2015).
Dia mengaku tidak mengetahui pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim agung karena belum mendapatkan salinan putusan resmi. Biasanya MA akan mendistribusikan putusan tersebut melalui pengadilan asal perkara.
Dalam kontra memori kasasi pihaknya menjelaskan, pertimbangan majelis hakim judex factie sudah tepat. Merek Neurobion dinyatakan sebagai merek terkenal dan sebagai pemegang satu-satunya hak eksklusif penggunaannya.
Sigit juga mengklaim Bioneuron mempunyai persamaan pada pokoknya. Pertama, Bioneuron dibuat dengan dominasi warna biru dan putih serta dengan bentuk dan logo menyerupai orang yang mirip produk milik penggugat yang berasal dari Jerman.
Kedua, komposisi yang terkandung dalam obat dan vitamin Bioneuron sama persis dengan milik penggugat yakni vitamin B1 (Thiamine HCL), vitamin B6 (Pyridoxine HCL), dan Vitamin B12 (Cyanocobalamin). Hal tersebut dinilai akan menyesatkan konsumen.
“Setelah ini kami akan meminta Direktorat Merek untuk melakukan eksekusi berupa pencoretan merek Bioneuron dari daftar umum merek,” ujar Sigit yang menilai putusan kasasi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan bisa dilaksanakan terlebih dahulu.
Namun, kuasa hukum PT Phapros Tbk. Benny Riyanto belum bisa dihubungi oleh Bisnis.
Perkara yang terdaftar dengan No. 52/Pdt.Sus/MEREK/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst bermula saat Merck melayangkan gugatan pembatalan merek terhadap Phapros pada 15 Agustus 2014. Setelah melalui proses persidangan, majelis memenangkan pihak penggugat.
Ketua majelis hakim Iim Nurohim mengabulkan gugatan penggugat secara seluruhnya pada 12 Januari 2015. Merek Bioneuron dan Neurobion dinilai memiliki persamaan pada pokoknya.
Dia menjelaskan kedua merek memiliki jumlah huruf yang sama yakni sembilan serta terdiri dari dua suku kata. Logo kedua merek juga mirip yakni gambar streching man dengan latar belakang warna putih.
Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual diperintahkan untuk membatalkan dan menghapus merek dengan No. IDM000138153 dari daftar umum merek.
Penggugat telah mendaftarkan mereknya Neurobion dan Neurobion + Logo di Indonesia sejak 30 September 1970. Selain di Indonesia, merek tersebut telah diakui di beberapa negara seperti Malaysia, Finlandia, Swedia, Oman, Srilanka, dan Trinidad Tobago.
Tergugat baru mendaftarkan mereknya pada 20 November 1997 dan terakhir diperpanjang pada 5 Oktober 2007. Bioneuron terdaftar di kelas 5 yakni untuk melindungi sediaan farmasi, zat pantangan untuk penggunaan medis, dan suplemen.
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 15/2001 tentang Merek, permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.