Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus Suap PTUN: Majelis Hakim Kabulkan Permintaan OC Kaligis

Majelis hakim mengabulkan permohonan OC Kaligis terkait kunjungan keluarga, kuasa hukum dan rohaniawan yang disampaikan dalam sidang pembacaan nota keberatan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/9/2015).
OC Kaligis/Antara
OC Kaligis/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Majelis hakim mengabulkan permohonan OC Kaligis terkait kunjungan keluarga, kuasa hukum dan rohaniawan yang disampaikan dalam sidang pembacaan nota keberatan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/9/2015).

"Memberi izin Profesor OC Kaligis untuk dijenguk rohaniawan, keluarga, sahabat dan penasihat hukumnya seperti tersebut di atas selain hari-hari seperti biasa dilakukan juga pada hari Sabtu selama 2 jam dengan waktu yang diatur rutan kelas 1 cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan ketetapan yang dibuat majelis hakim.

Terkait jam kunjungan tahanan KPK, pihak KPK memiliki aturan yang diatur dalam Standard Operational Procedure (SOP). Menurut SOP tersebut jadwal kunjungan keluarga, kerabat, dan kuasa hukum dapat dilakukan pada hari Senin-Jumat.

Dengan penetapan tersebut, pihak keluarga, kerabat, dan kuasa hukum mendapat tambahan satu hari kunjungan di luar waktu yang telah diatur dalam SOP tahanan KPK.

Jumlah keluarga yang diizinkan untuk membesuk sejumlah 63 orang, 94 orang kerabat, dan 100 orang kuasa hukum. Hal tersebut sesuai dengan surat kuasa yang dilampirkan kepada majelis hakim.

Terkait banyaknya jumlah kuasa hukum yang dimintakan izin untuk berkunjung, Johnson Pandjaitan mengatakan bahwa hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap profesi advokat dan sebagai bentuk dukungan AAI terhadap OC Kaligis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper