Kabar24.com, JAKARTA -- Pengacara kondang OC Kaligis menyatakan membutuhkan pendampingan rohaniwan selama menjalani proses hukum terkait kasus yang saat ini membawanya duduk di kursi terdakwa.
Hal tersebut disampaikan Kaligis dalam sidang pembacaan nota keberatan oleh kuasa hukum Kaligis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/9/2015).
"Rohaniwan kok gak bisa kunjungi saya ya? Saya Katolik. Saya butuh rohaniwan itu walaupun cuma seminggu sekali," ujar Kaligis pada majelis hakim.
Ayah artis Velove Vexia ini mengungkapkan bahwa selama menjalani proses tahanan, dia belum memiliki kesempatan untuk bertemu rohaniwan.
Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 14 Juli 2015 dan langsung ditahan di rumah tahanan Guntur.
Kaligis diduga terkait dengan asal uang pada kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan yang juga menyeret Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Dalam dakwananya, Senin (31/8/2015) Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyebutkan bahwa pengacara senior ini menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Sebanyak dua dari tiga kali transaksi suap dilakukan langsung oleh Kaligis.
Atas tindak tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.