Kabar24.com, PALU- Lima warga negara China yang ditangkap petugas imigrasi pada 24 Agustus 2015 di Palu, Sulawesi Tengah, terbukti melanggar UU Keimigrasian sehingga akan dideportasi, kata pejabat berwenang setempat.
"Saat ditangkap petugas mereka tidak satu pun bisa menunjukkan dokumen keimigrasian seperti paspor, kitas dan visa asli," kata Kepala Imigrasi setempat, Tantawi, Selasa (8/9/2015).
Tantawi mengatakan mereka hanya berbekal fotokopi paspor karena paspor asli nmereka ditahan pihak sponsor yang berkantor pusat di Jakarta.
Dua wanita warga China juga ditangkap di tempat terpisah, namun dilepaskan kembali karena tidak terbukti melanggar UU Keimigrasian RI.
"Tapi khusus lima warga China lainnya, semua laki-laki yang ditangkap di lokasi penambangan emas Poboya sejak ditangkap hingga kini masih ditahan," kata dia.
Pada 2014, petugas imigrasi juga menangkap dan mendeportasi lima warga Tiongkok karena melanggar UU Keimigrasian RI. Mereka ini bekerja pada salah satu perusahaan tambang di Palu.