Kabar24.com, JAKARTA- Pihak Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama yang terkait kasus korupsi penyelenggaraan haji, beranggapan bahwa pemberian sisa kuota haji pada para pejabat yang disebut dalam eksepsinya tersebut tidak melanggar hukum.
Kuasa Hukum Suryadharma, Johnson Pandjaitan, menyatakan bahwa kuota yang diberikan pada para pejabat tersebut adalah sisa kuota yang tidak terpakai.
SIMAK: Disebut Terima Jatah Kuota Haji, KPK Minta SDA tak Bikin Gaduh
"Mekanismenya seperti ini, setelah semua pergi, kan, ada sisa kuota yang tidak terpakai, baru setelah itu ditawarkanlah atau dari lembaga ada yang mengajukan," ujar Johnson, Selasa (8/9/2015).
Johnson juga menambahkan bahwa yang menggunakan sisa kuota haji tersebut semuanya membayar dan tidak ada yang diberikan secara gratis. Hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
"Enggak, kecuali dia merampas hak orang yang sudah mau pergi, ini kuota sisa," paparnya.
Nama-nama yang disebut menggunakan kuota haji tersebut tidak dapat dijadikan sebagai saksi. Hal tersebut menurut Johnson karena tidak terlampau pada substansi yang ada.
"Enggak lah, itu gak terlampau substansi," tambahnya.
Dalam eksepsinya, Suryadharma Ali menyatakan pemberian sisa kuota haji tersebut tidak melanggar hukum. Hal tersebut karena tidak menggunakan hak kuota haji yang akan berangkat tahun 2012 serta tidak menggunakan keuangan negara.
Beberapa nama yang disebut Suryadharma Ali sebagai penerima sisa kuota tersebut, antara lain Paspampres Wakil Presiden Boediono lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri sebanyak 50 orang, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, Amien Rais sebanyak 10 orang, Karni Ilyas sebanyak 2 orang, keluarga SDA sebanyak 6 orang, dan KPK sebanyak 6 orang.