Kabar24.com, JAKARTA - KPK disebut Suryadharma Ali dalam eksepsinya sebagai pihak yang menerima sisa kuota haji pada 2012.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPK mengingatkan agar mantan Menteri Agama tersebut tidak membuat kegaduhan.
"Sebaiknya diungkap berdasarkan bukti supaya tidak menyebar kegaduhan. Kalau enggak ada bukti kasihan nama orang yang disebut-sebut," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja, Senin (7/9/2015).
Suryadharma Ali menyebutkan KPK salah satu pihak yang mendapat jatah enam orang dalam menikmati sisa kuota haji pada 2012 dalam eksepsinya yang dibacakan hari ini, Senin (7/9/2015).
"Tidak ada yang dimanfaatkan sama sekali. Ini persoalan lama dan sudah kami cek ke internal," tegas Adnan.
Mantan Menteri Agama era SBY tersebut membantah dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dirinya telah menyalahgunakan wewenang terkait pemanfaatan sisa kuota haji nasional.
Menurut Suryadharma, setiap tahun ada sekitar 1-2% kuota yang tidak terserap. Hal tersebut karena adanya jemaah yang sakit, meninggal, hamil, serta tidak mampu melunasi biaya haji.
Beberapa nama yang disebut Suryadharma Ali sebagai penerima sisa kuota tersebut, antara lain rombongan Paspampres Wakil Presiden Boediono lebih dari 100 orang.
Ada pula rombongan almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri sebanyak 50 orang, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, Amien Rais sebanyak 10 orang, Karni Ilyas sebanyak 2 orang, keluarga SDA sebanyak 6 orang, dan KPK sebanyak 6 orang.