Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Desa: Kemendes Curigai Dana Desa Disandera Untuk Kepentingan Pilkada

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyalahkan pemerintah Kabupaten yang mempersulit penyerapan dana desa.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyalahkan pemerintah Kabupaten yang mempersulit penyerapan dana desa.

Marwan Djafar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mengatakan proses verifikasi penyaluran dana desa di kabupaten masih berbelit-belit. Hal tersebut berdampak pada lambatnya penyerapan dana desa.

“Memang yang agak menghambat di kabupaten. Mereka tidak segera menyalurkan dana desa, karena meminta persyaratan yang cukup banyak,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Marwan menuturkan pemerintah pusat sendiri telah menyalurkan seluruh dana desa ke daerah. Untuk itu, pihaknya akan mengusulkan penyederhanaan aturan dan persyaratan yg dibutuhkan untuk mencairkan dana desa.

Menurutnya, pihaknya juga mencurigai ada kepala daerah yang sengaja menahan pencairan dana desa untuk kepentingan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Kepala daerah tersebut meminta syarat tertentu kepada pemerintah desa yang ingin mencairkan dana desa.

“Kesejahteraan masyarakata desa jangan dimain-mainkan untuk pilkada. Ada beberapa yang nakal, sengaja menyandera dana itu dan meminta kesepakatan tertentu untuk kepentingan pilkada,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memikirkan sanksi yang dapat diberikan kepada kabupaten yang lambat menyalurkan dana desa, seperti menahan pencairan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

Sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, untuk mempercepat penyerapan dana desa.

SKB tersebut nantinya akan mengatur penyaluran dan prioritas penggunaan dana desa yang sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Peraturan Mendagri, dan Peraturan Menkeu. Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menyederhanakan aturan, agar lebih mudah diimplementasikan oleh pemerintah desa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper