Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telepon Buwas Terkait Penggeledahan Pelindo, Wapres JK Anggap Bukan Intervensi

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai komunikasi via telepon antara dirinya dan Komisaris Jenderal Budi Waseso via telepon bukan bentuk intervensi.
Wakil Presiden M. Jusuf Kalla/Bisnis.com
Wakil Presiden M. Jusuf Kalla/Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai komunikasi telepon dirinya dengan Komisaris Jenderal Budi Waseso bukan bentuk intervensi.

Menurut JK, kepolisian merupakan bagian dari pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan dirinya selaku wakil kepala negara. Dengan begitu, komunikasi tersebut tidak bisa dianggap bentuk campur tangan pemerintah pada lembaga lain.

Kepolisian, lanjut dia, sama halnya seperti aparat pemerintah lain yang berada di bawah kepemimpinan kepala negara.

Dia menyebutkan, halnya berbeda jika pemerintah memberi perintah kepada Mahkamah Agung yang jelas bukan aparat pemerintahan.

“Tidak ada itu istilah intervensi kalau Presiden berbicara tentang aparat di bawahnya,”katanya, Jumat (4/9/2015).

Dalam kesempatan yang sama, JK memuji sosok Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu sebagai pribadi yang baik dan bersih dalam menjalankan tugas di kepolisian.

JK juga mendukung kinerja Buwas sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang diyakini akan membuahkan keberhasilan.

Budi Waseso ditunjuk menjadi Kepala BNN menggantikan Komjen Pol. Anang Iskandar.

Sementara itu, Anang menjabat Kabareskrim menggantikan Buwas.

Pergeseran jabatan itu disebut-sebut terkait dengan aksi penggeledahan yang dilakukan Bareskrim di Kantor Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.

Sebelumnya, JK mengaku telah menelpon Buwas untuk menanyakan motif penggeledahan tersebut.

Ketika dimintai tanggapan oleh wartawan terkait alasan komunikasi via telepon tersebut, JK mengaitkan hal itu dengan instruksi Presiden Jokowi tentang anti-kriminalisasi kebijakan pejabat negara.

Dalam perkembangannya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyatakan bahwa keberatan terhadap proses hukum seharusnya dilakukan melalui jalur hukum juga, seperti pra-peradilan yang dijalankan para tersangka korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper