Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pantaskah Buwas Dicopot?

Sejak dilantik menggantikan Komjen Pol. Suhardi Alius pada 15 Januari 2015, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol. Budi Waseso selalu menjadi perhatian awak media.
Komjen Budi Waseso (berdiri mengenakan kemeja putih)/Antara
Komjen Budi Waseso (berdiri mengenakan kemeja putih)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Sejak dilantik menggantikan Komjen Pol. Suhardi Alius pada 15 Januari 2015, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol. Budi Waseso selalu menjadi perhatian awak media.

Mulai saat itu, Budi Waseso selalu menyuguhkan tontonan pemberantasan korupsi di segala lini seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seakan Buwas tidak mau kalah dengan lembaga ad hoc itu.

Bahkan, Buwas mampu membuat para pimpinan KPK kelabakan meski harus berhadapan dengan publik pendukung KPK.

Bagaimana tidak, mantan Ketua KPK Abraham Samad sudah dijadikan pesakitan. Bambang Widjojanto, wakilnya Samad, pun dijemput paksa oleh anak buahnya untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan kesaksian palsu.

Yang mengejutkan, pada Juni 2015, Buwas—sapaan akrabnya—mengklaim tengah membidik sembilan kasus dugaan korupsi dengan nilai triliunan rupiah, 23 kasus bernilai ratusan miliar, serta 35 kasus korupsi bernilai puluhan miliar.

Sebagai contoh, kasus-kasus dugaan korupsi itu antara lain penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemichal Indotama (TPPI), kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kasus dugaan payment gateway di kementerian hukum dan HAM, serta dugaan korupsi pengadaan BBM PT PLN.

Namun, dari semua kasus itu belum ada satu pun yang sampai ke meja pengadilan hingga muncul isu pencopotan Buwas sebagai Kabareskrim.

Buwas mengklaim hal itu disebabkan persoalan pemberkasan. Artinya, hal tersebut juga sebagai kontrol terhadap pekerjaannya agar terus disempurnakan. Selain itu, kendala teknis lainnya, termasuk UU, juga dianggap sebagai penghalang.

Seperti diketahui, berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen Abraham Samad masih dinilai kurang oleh kejaksaan atau P19, pada Juli 2015.

Selanjutnya, kasus kesaksian palsu Bambang Widjojanto sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, tapi penyidik belum melimpahkan tersangka dan bukti ke Kejaksaan.

Kasus dugaan korupsi pencetakan sawah dengan tersangka Upik Rosalina Wasrin dan dugaan korupsi HSD PLN dengan tersangka Nur Pamudji masih tahap penyidikan.

Dugaan korupsi kondensat pun juga masih tertahan.

Saat ini, hanya kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dengan tersangka Alex Uman yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Saat ini tinggal menunggu tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Kendati demikian, Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, menganggap bahwa munculnya kabar pencopotan Buwas hanya merupakan manuver murahan dari orang-orang yang ingin menjatuhkannya.

Neta menduga, orang-orang itu adalah pihak-pihak yang selama ini terganggu kepentingannya karena sepak terjang bareskrim. Bareskrim melakukan pengeledahan di banyak tempat yang berkaitan dengan kasus korupsi. Salah satunya, dan masih hangat, adalah pengeledahan di kantor direktur utama Pelindo II, Richard Joost Lino.

Selain itu, di bawah pimpinan Buwas, Bareskrim juga menggeledah Pertamina Foundation. Sebelumnya hal serupa terjadi pada Kantor SKK Migas juga PT Trans Pacific Petrochemichal Indotama (TPPI) yang diduga terlibat kasus korupsi penjualan kondensat.

Namun demikian, Neta juga menilai kinerja Buwas tidak sepenuhnya bisa dibanggakan.

Menurut Neta, Buwas terkesan lambat dalam memproses kasusnya dan melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) ke kejaksaan.

Dalam artian, Buwas hanya kuat dalam pengumpulan bukti. Buwas belum kuat dalam melakukan eksekusi kasus.

Seperti dalam kasus Pelindo misalnya. Bareskrim tidak segera menetapkan tersangkanya dan langsung menahan yang bersangkutan.

Dalam kasus itu, ujar Neta, Bareskrim tidak seharusnya takut untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Jika benar dicopot, Buwas berarti hanya memegang komando Bareskrim selama delapan bulan.

Masa yang singkat bagi seorang perwira tinggi.

Dan, sekali lagi, kalau Buwas memang dicopot, apakah itu berarti bahwa Buwas bermasalah dan pantas dihentikan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper