Kabar24.com, HONG KONG -- Ustad atau ustadzah yang akan memberikan ceramah bagi kalangan TKI di Hong Kong kini harus lebih tertib mengurus izin.
Konsulat Jenderal RI di Hong Kong memperketat izin bagi pendakwah baik ustad maupun ustadzah, untuk memberikan siraman rohani kepada TKI guna meminimalkan beredarnya pesan rohani yang menyimpang hingga mengarah pada radikalisme.
"Kita mulai tertibkan dan perketat izin bagi para pendakwah yang akan datang, agar memudahkan pengawasan jangan sampai ada pesan rohani yang menyimpang," kata Konjen RI Hong Kong Chalief Akbar Tjandraningrat, Senin (31/8/2015)..
Pada Maret 2015 otoritas keamanan Hong Kong menolak dua warga negara Indonesia (WNI) yakni Perdana Ahmad Lakoni dan Sahal Khan karena diduga sebagai teroris, dan dipulangkan ke Indonesia melalui Malaysia.
Perdana Ahmad Lakoni dan Sahal Khan semula akan menjadi imam dan pembicara dalam tabligh akbar yang diselenggarakan Buruh Migran Indonesia (BMI) di Just Dance Cafe Fortress Hill, Hong Kong.
"Belajar dari peristiwa tersebut, kami mulai data ulang seluruh organisasi Islam TKI di Hong Kong, dan mulai memperketat izin bagi para ustad yang diundang oleh TKI atau dikenal pula dengan BMI, agar lebih terseleksi, dan pesannya pun tidak menyimpang," ungkap Chalief Akbar.
Ia mengatakan KJRI bekerja sama dengan Persatuan Organisasi Muslim Indonesia (Posmi) di Hong Kong untuk menyeleksi setiap pendakwah yang akan datang ke Hong Kong dalam rangka memberikan ceramah bagi para TKI.
Tak hanya itu, lanjut Chalief, pihaknya juga meningkatkan kerja sama dengan otoritas keamanan Hong Kong antara lain dengan saling bertukar informasi intelijen, guna mengantisipasi adanya kegiatan-kegiatan radikal.
Konsul Kepolisian KJRI Hong Kong Kompol Danur Lieantara menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Persatuan Organisasi Muslim Indonesia (Posmi) di Hong Kong, agar setiap organisasi keislamanan BMI melaporkan kegiatan yang akan diadakannya, terutama jika mendatangkan pendakwah dari Indonesia.
"Selain itu, pendakwah yang akan melakukan kegiatannya di Hong Kong harus membawa Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang menyatakan yang bersangkutan tidak pernah terlibat kegiatan radikal," katanya.
Sementara itu, salah satu pengurus dan pendakwah The Islamic Union of Hong Kong Ustad Abdul Muhaemin Karim mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi perihal pengetatan izin tersebut kepada seluruh anggota Posmi.
"Mulai bulan September kami mulai pengetatan tersebut, bekerja sama dan berkoordinasi dengan KJRI," ujarnya.
Menurut catatan, Posmi beranggotakan 53 organisasi Islam Indonesia.
"Jumlah tersebut kemungkinan bisa bertambah," kata Muhaemin.
Pada setiap hari libur TKI, yakni Minggu, rata-rata ada 20 kelompok yang melakukan pengajian dengan mendatangkan pendakwah dari Indonesia.
"Sebagian besar pendakwah didatangkan dari Jawa Tengah dari Jawa Timur, karena sebagian besar TKI di Hong Kong berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah," tambahnya.