Kabar24.com, JAKARTA --Sidang kasus suap Hakim PTUN Medan selain mengungkap bagaimana proses suap terjadi, juga menghadirkan gambaran soal jalannya pemeriksaan di KPK.
Pengacara OC Kaligis menggambarkan pemerisaan di KPK berlangsung mencekam. Itu sebabnya, ia hanya bersedia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain jika ditemani oleh kuasa hukum dirinya.
Pernyataan Kaligis soal suasana pemeriksaan muncul saat Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim Sumpeno mengabulkan permintaan KPK untuk pemeriksaan OC Kaligis sebagai saksi tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
"Majelis mengabulkan permintaan dari Direktur Deputi Penindakan KPK. Majelis mengizinkan penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti pada Rabu 2 September 2015." ujar Hakim Sumpeno saat membuat penetapan, Senin (31/8/2015) siang.
Kaligis semula menyatakan menolak untuk dijadikan saksi.
Menurut Kaligis, dengan statusnya sebagai terdakwa, ia tidak diwajibkan bertindak sebagai saksi.
Lantas Kaligis menyatakan dirinya bersedia menjadi saksi dengan catatan pada saat pemeriksaan pihak penasihat hukumnya diberi izin untuk mendampingi.
"Mencekam sekali Yang Mulia saat pemeriksaan itu. Kalaupun bersedia saya minta didampingi kuasa hukum agar tidak mendapat tekanan." ujar Kaligis.
Sementara, terkait pemanggilan Kaligis sebagai saksi pelapor oleh pihak kepolisian, Majelis Hakim akan menunggu surat panggilan yang baru dari kepolisian untuk Kaligis.
Belum diketahui apa komentar Kaligis andai jadi diperiksa polisi, akankah dia juga menyatakan bahwa pemeriksaan di Bareskrim sama mencekamnya dengan pemeriksaan di KPK atau sebaliknya.