Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa KPK: OC Kaligis 2 Kali Serahkan Uang Suap

Jaksa dari KPK menyebutkan bahwa OC Kaligis telah menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Bahkan, kata Jaksa, dua dari tiga kali transaksi suap dilakukan langsung oleh Kaligis.
Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. /ANTARA
Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA -- Pembacaan dakwaan terhadap pengacara OC Kaligis terkait kasus suap di PTUN Medan menghadirkan kisah bagaimana proses suap berlangsung.

Jaksa dari KPK menyebutkan bahwa OC Kaligis telah menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Bahkan, kata Jaksa, dua dari tiga kali transaksi suap dilakukan langsung oleh Kaligis.

"Terdakwa Otto Cornelis Kaligis bersama dengan M Yagari Bhastara alias Gerry, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti, memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan sebesar SGD 5.000 dan USD 15 ribu, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN Medan masing-masing sebesar USD 5.000, serta Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar USD 2.000," ujar tim jaksa yang diketuai Yudi Kristiana, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Peristiwa ini berawal pada 16 Maret 2015 saat Kejaksaan Tinggi Sumut memanggil Ahmad Fuad Lubis untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Jaksa, pada Maret 2015, Gatot dan Evy, berangkat terbang ke Jakarta guna bertemu Kaligis di kantornya.Gatot-Evy meminta Kaligis untuk menjadi kuasa hukum Fuad.

Disebutkan pula bahwa pada April 2015 di sebuah rumah makan di Medan, Fuad atas permintaan Gatot menanda tangani surat kuasa kepada tim penasihat hukum OC Kaligis & Associates.

Begitu mendapat mandat, lanjut Jaksa, Kaligis beserta tim segera mengatur strategi guna memenangkan gugatan kliennya.

"Sekitar bulan April 2015, terdakwa bersama Gerry dan Indah menemui Syamsir dan Tripeni untuk konsultasi gugatan. Setelah konsultasi, terdakwa memberikan amplop berisi SGD 5.000 kepada Tripeni Irianto. Selanjutnya menemui Syamsir dan memberi uang USD 1.000," kata Jaksa.

Atas tindak tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper