Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kita lagi memeriksa saksi" kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Muhammad Iqbal, Minggu (30/8/2015).
Iqbal menambahkan hingga kini penyidik Polda Metro telah memeriksa 20 saksi, namun dia memastikan belum ada penetapan tersangka.
Dalam kasus dwelling time ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka masing-masing adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag nonaktif Partogi Pangribuan, Kasubdit Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Imam Aryanta, pekerja harian lepas Ditjen Daglu Musyafa, Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya selaku importir Mingkeng alias Hendra Sudjana, dan seorang importir garam yang diduga makelar suap Lucie.
Dalam perkembangannya penyidik juga telah menggeledah kantor ruang Direktur industri Kimia Dasar Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian terkait dugaan pelanggaran izin impor garam. Beberapa saksi dari Kemenperin telah dimintai keterangannya.
Polisi menyebut kasus dwelling time melibatkan sejumlah instansi, mengingat ada sekitar 18 kementerian dan instansi yang terlibat dalam proses bongkar muat tersebut.