Kabar24.com, JAKARTA -- KPK terus mengusut kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji DPRD Musi Banyuasin.
Hari ini, Rabu (26/8/2015) lembaga antirasuah ini memanggil lima orang tersangka untuk diperiksa. "Ada pemeriksaan hari ini untuk lima orang tersangka sebagai saksi untuk tersangka lain." ujar Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Rabu (26/8/2015).
Empat orang dari DPRD Muba yang ditetapkan sebagai tersangka Jumat lalu yakni Riamon Iskandar (Ketua DPRD Muba), Darwin (Wakil Ketua DPRD Muba), Islan hanura (Wakil Ketua DPRD MUBA), dan Aidil Fitri (Wakil Ketua DPRD Muba), serta nama kelima adalah Bambang Karyanto.
Lima orang tersebut dipanggil KPK dalam rangka pemeriksaan untuk memberikan keterangan atas tersangka Pahri Azhari dan istrinya Lucianty.
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat 19 Juni 2015 malam. Penyidik menangkap 4 orang yang diduga sedang melakukan transaksi suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2015.
Mereka adalah Bambang Karyanto, Adam Munandar, Syamsudin Fei, dan Fasyar.