Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI UPS: Berkas P21. Kasus Alex Usman Secepatnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri segera merespons berkas perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply pada APBD-P DKI 2014 yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Alex Usman (kiri)/jakarta.go.id
Alex Usman (kiri)/jakarta.go.id

Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri segera merespons berkas perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply pada APBD-P DKI 2014 yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

"Untuk progres penanganan kasus dugaan tindak pidana UPS saat ini [berkas] tersangka Alex Usman sudah P21. Pastinya sesegera mungkin teman penyidik akan melakukan tahap dua ke rekan-rekan dari Kejagung," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Tetapi, Ade tak merinci kapan tepatnya tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan.

Menurut dia penyerahan tahap dua akan diupayakan dalam waktu dekat.

Ade menambahkan, selain Alex, penyidikan kasus UPS dengan tersangka Zaenal Soleman masih terus berjalan.

Dia berharap berharap secepatnya berkas perkara Zaenal rampung seperti halnya berkas Alex Usman.

"Kita berharap ada percepatan pemenuhan unsur formil dan materil, sehingga untuk UPS bisa segera keduanya P21," katanya.

Penyidik menetapkan Alex sebagai tersangka lantaran diduga berperan dalam proyek pengadaan UPS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara Zaenal ditetapkan tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan bekas Koordinator Komisi E Abraham Lunggana alias Haji Lulung untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper