Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menandatangi nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MOU) dengan tiga perusahaan pemenang lelang proyek coastal area.
Ketiganya adalah PT Sugico Graha, PT Daksa Kalimantan Putra, dan PT Avia Jaya Nusantara.
Penandatangan MoU itu dilaksanakan hari ini, Senin (24/8/2015) di kantor Pemkot Balikpapan, dihadiri langsung oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan pejabat pemkot lainnya.
“Setelah ini akan masuk tahap pengurusan perizinan, mulai dari izin prinsip, izin site plan, izin lingkungan, izin reklamasi berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sampai dengan izin kerja reklamasi dari Kementerian Perhubungan,” jelas Rizal, Senin (24/8/2015).
Dia mengatakan dalam kerja sama pembangunan proyek coastal area ini, Pemkot Balikpapan berperan sebagai fasilitator untuk para pemenang lelang dalam pengurusan perizinan.
“Pengurusan soal pertanahan misalnya, itu nanti akan kami fasilitasi. Kami dorong agar pengurusan perizinan cepat selesai. Tapi sepertinya perizinan reklamasi akan membutuhkan waktu yang lama, karena harus hati-hati sekali,” sambung Rizal.
Adapun segmen-segmen yang ditangani oleh pemenang lelang dalam kerja sama ini antara lain PT Sugico Graha menangani segmen I, PT Daksa Kalimantan Putra menangani segmen VI, dan PT Avia Jaya Nusantara menangani segmen VIII.