Kabar24.com, JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai penggugat yang menyeret PT AAA Asset Management ke meja hijau tidak serius. Akibatnya, kasus perdata tersebut akan dihentikan.
Theodorus Andi Rukminto, mantan Direktur Utama PT Andalan Artha Advisido Sekuritas menuduh AAA Asset Management telah melakukan perbuatan melawan hukum. Akan tetapi, dalam proses persidangan, baik Andi maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan berturut-turut delapan kali.
Sejak persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/8), majelis hakim telah menyatakan akan membacakan putusan karena melihat ketidakseriusan penggugat. “Penggugat dianggap tidak serius karena tidak kunjung hadir,” ujar Hakim Ketua I Ketut Tirta.
Pada hari itu, seluruh tergugat dan turut tergugat tampak hadir dalam persidangan.
Adapun tergugat I, II, dan III dalam perkara ini adalah PT AAA Asset Management, PT AAA Investment, dan Rd Zamzam Reza.
Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan dan PT Inti Kapal Sekuritas (dahulu bernama PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas) tercatat sebagai turut tergugat.
Namun, putusan terkait penghentian gugatan baru dibacakan sepekan setelahnya.
Perkara ini didaftarkan ke pengadilan pada 4 Mei 2014, pasca ditetapkannya Theodorus Andi Rukminto sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang oleh penyidik Bareskrim Polri pada April tahun ini.
Andi kemudian dibebaskan dari Bareskrim pada 27 Mei 2015.
Tidak jelas apa isi gugatan Andi kepada para tergugat dalam perkara nomor 272/PDT.G/2015/PN JKT.SEL ini.
Baik penggugat maupun kuasa hukum tergugat enggan berkomentar.
Sidang pertama kasus ini sudah dimulai sejak 27 Mei 2015. Menurut data resmi pengadilan, penggugat tidak kunjung menghadiri persidangan kendati sudah dilakukan beberapa kali panggilan.
Tercatat pengadilan melakukan panggilan dengan peringatan sebanyak tiga kali setelah sebelumnya melakukan panggilan sebanyak tiga kali juga.
Sementara itu, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Andalan Artha Advisido Sekuritas sudah dinyatakan pailit.
Perkara permohonan pailit dengan No. 09/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. tersebut diajukan oleh Ghozi Muhammad dan Azmi Ghozi Harharah pada 28 April 2015.
Para pemohon merupakan nasabah dari debitur dan memiliki tagihan yang telah jatuh tempo senilai Rp24 miliar.
Tagihan tersebut berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh para pemohon dan AAA Sekuritas untuk melakukan transaksi Repurchasement Agreement (Repo).
Para pemohon telah menyetorkan sejumlah dana untuk membeli saham dalam Repo Confirmation.
Namun, hingga tanggal jatuh tempo pengembalian, AAA Sekuritas belum melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan atau mengembalikan dana-dana para pemohon. Adapun tanggal jatuh tempo Repo Confirmation pada Desember 2014.