Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Kondensat: Berkas Perkara Honggo Dibuat Terpisah. Raden Priyono dan Djoko Harsono Disatukan

Untuk membuktikan berkas perkara sudah lengkap serta siap diajukan ke kejaksaan, penyidik menunjukan berkas perkara tiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono, dan eks Direktur TPPI Honggo Wendratmo ke hadapan wartawan.
Berkas perkara Honggo Wendratmo, tersangka dugaan korupsi kondensat/Bisnis.com-Dika Irawan
Berkas perkara Honggo Wendratmo, tersangka dugaan korupsi kondensat/Bisnis.com-Dika Irawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta PT Trans Pacific Petrochemical Indotama ke Kejaksaan Agung Jumat (21/8/2015).

Untuk membuktikan berkas perkara sudah lengkap serta siap diajukan ke kejaksaan, penyidik menunjukan berkas perkara tiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono, dan eks Direktur TPPI Honggo Wendratmo ke hadapan wartawan.

Berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan itu kurang lebih setebal 50 centimeter. Namun, penyidik memisahkan berkas perkara Honggo tersendiri. Sementara berkas perkara Priyono dan Harsono disatukan dalam satu berkas.

Saat dikonfirmasi soal terpisahnya berkas perkara Honggo, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan hal tersebut tak perlu dipermasalahkan karena persoalan data milik Honggo berbeda dengan tersangka lainnya.

"Ya tidak perlu dipersoalkan, itu kan terkait data saja," kata Victor saat ditemui di ruangannya, Bareskrim, Jakarta, Kamis (21/8/2015).

Selain berkas perkara, penyidik Bareskrim juga sudah merapikan dokumen-dokumen barang bukti kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun itu ke dalam puluhan kardus.

Berkas perkara dan barang bukti saat ini berada di ruang penyidik Dittipidkor Bareskrim, Gedung Bareskrim.

Seperti diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks-Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan korupsi kondensat ini merupakan satu dari sembilan kasus besar korupsi bernilai triliunan rupiah yang tengah ditangani Bareskrim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper