Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP IZIN TAMBANG TANAH LAUT: Andrew Hidayat, Bos PT. MMS, Dituntut 3 Tahun Penjara

Andrew Hidayat selaku pemilik PT. Mitra Maju Sukses dituntut hukuman pidana tiga tahun kurungan penjara, juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Andrew Hidayat, Direktur PT MMS/Antara-Hafidz Mubarak A
Andrew Hidayat, Direktur PT MMS/Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA -- Andrew Hidayat selaku pemilik PT. Mitra Maju Sukses dituntut hukuman pidana tiga tahun kurungan penjara.

Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang kasus suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrew Hidayat berupa pidana penjara selama tiga tahun, ditambah dengan pidana denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar JPU Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Menurut Jaksa, beberapa hal yang memberatkan Andrew antara lain perbuatan terdakwa sebagai pengusaha dianggap ikut mendorong perilaku pemerintahan daerah yang koruptif serta perbuatan tidak sejalan dengan semangat masyarakat bangsa dan negara dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal yang meringankan terdakwa antara lain bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, terdakwa punya tanggungan keluarga dengan anak-anak yang masih kecil serta terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Andrew ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Briptu Agung Krisdiyanto pada Kamis 9 April 2015 malam.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan anggota Komisi IV DPR Fraksi PDI-P, Adriansyah sebagai tersangka penerima suap yang kini masih berstatus sebagai tahanan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper