Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengaku mendapat perkembangan baru dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas perkara korupsi penjualan kondensat.
"Ada perkembangan baru dari BPK bahwa mengapa hanya tiga tersangka. Karena menurut pemeriksaan mereka ada ini, ada itu. Saya dengar begitu adrenalin naik, kasih saya dong," kata Victor di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Namun saat disinggung apakah informasi dari BPK itu soal kemungkinan tersangka lain, Victor mengaku belum mengetahuinya.
Dia menegaskan hingga saat ini tersangka dugaan korupsi kondensat masih tiga orang. Bila ada informasi demikian, maka pihaknya akan berupaya mendalami.
"Ah tidak tahu, nanti dulu sabar. Sebenarnya tak ada tersangka lain, tetapi kita fokuskan dulu yang ini. Jangan sampai nanti dikira main-main," katanya.
Seperti diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.