Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak menyatakan berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas dan PT TPPI akan diserahkan ke Kejaksaan Agung, Jumat (20/8/2015).
"Oke saya putuskan juga, besok berkas saya serahkan ke Kejaksaan [Agung]. Sambil menunggu perkiraan keuangan negara dari BPK," kata Victor di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Berkas perkara yang akan diserahkan adalah berkas tersangka mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta eks Direktur TPPI Honggo Wendratno.
Victor mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan karena berkas ketiganya sudah rampung, meski penghitungan kerugian negara dari BPK belum keluar.
"Bukan Jumat keramat nih," katanya.
Menurut Victor, dalam pemberkasan kasus ini penghitungan kerugian negara sangat diperlukan lantaran perkaranya adalah korupsi.
Maka, kata Victor, yang harus ada dalam perkara ini yaitu unsur kerugian negara.
"Jadi bukan korupsi namanya, kalau tidak ada kerugian negara," katanya.
Victor mengaku pihaknya tidak dapat menekan BPK untuk mempercepat penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.
Sebab, penghitungan tersebut harus dilakukan secara cermat. Terlebih kerugiannya ditaksir mencapai US$156 juta.
"Oh jangan [didesak], ini kan pekerjaan teknis yang membutuhkan ketenangan. Sekarang kan mereka sedang diisolasi, mengerjakan (kasus) ini dengan penyidik saya di suatu tempat. Itulah komitmen dari BPK yang ingin membantu," katanya.
Victor menambahkan, pihaknya juga tak memiliki kewenangan menghitung dan menyatakan kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Yang bisa menyatakan ada atau tidak adalah BPK. Saya tidak bisa jawab, karena yang bisa jawab BPK. Tapi mungkin dalam kurun waktu 10 hari lagi selesai," katanya.
Sebelumnya anggota BPK Achsanul Kosasih menargetkan penghitungan kerugian negara soal kasus yang melibatkan SKK Migas dan TPPI itu rampung pada akhir Agustus.
Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.