Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mencabut 37 izin investasi yang batal terealisasi di daerah itu sejak 2008.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sumbar Masrul Zein menyebutkan sejumlah perusahaan tersebut sudah mengantongi izin sejak tujuh tahun lalu, namun tidak ada realisasi investasi.
"Kami evaluasi sejumlah perizinan, tujuannya untuk memberikan ruang bagi investor baru menanamkan modalnya di Sumbar," kata Masrul, Rabu (12/8/2015).
Menurutnya, tahun ini pemerintah setempat mencabut 37 perizinan setelah melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang menjadi lokasi investasi.
Umumnya izin investasi yang dicabut berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.Dia mengatakan masih akan mengevalusi sekitar 150 izin yang sudah dikeluarkan bertahun-tahun lalu, namun belum merealisasikan investasinya.
Adapun, Data BKPM setempat mencatatkan realisasi investasi di Sumbar sepanjang semester pertama tahun ini mencapai Rp255 miliar untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan US$26,4 juta melalui penanaman modal asing (PMA).
Dia mengatakan sejak 4 tahun lalu, tren investasi di Sumbar selalu mengalami kenaikan. Pada 2011 misalnya, investasi PMA mencapai US$65 juta dan PMDN Rp1,6 triliun. Lalu pada 2012 investasi asing US$86 juta dan PMDN hanya Rp749 miliar.
Selanjutnya pada 2013, nilai investasi asing mencapai US$136 juta dan PMDN mencapai Rp873,7 miliar. Sedangkan tahun lalu, investasi asing turun menjadi US$29,5 juta dan PMDN sebesar Rp1,2 triliun.