Bisnis.com, JAKARTA—Perubahan aturan undang-undang terkait status dwi-kewarganegaraan belum menjadi prioritas pemerintah pada 2015.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan pemerintah belum menyantumkan revisi Undang-undang No.12/2006 tentang Kewarganegaraan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015.
“Nanti kami bahas, ini belum prioritas, tahun depan kami lihat,” kata Yasonna, Rabu (12/8/2015).
Kendati demikian, dia menyampaikan pemerintah telah membahas dan mendiskusikan perubahan aturan terkait status dwi-kewarganegaraan tersebut.
Dia juga mengajukan solusi diberlakukannya masa transisi pemberian izin tinggal bagi warga negara lima tahun lebih lama. Hal itu diakui untuk mengakomodir keinginan diaspora dari berbagai negara.
“Nanti kita lihat tahun depan perdebatan yang ada, mungkin transisi dulu, memberikan izin tinggal lebih lama warga negara 5 tahun, nanti bertahap,” sambung Menkumham.
Sebelumnya, organisasi diaspora Indonesia di berbagai negara menuntut pemerintah segera mengakui adanya status dwi-kewarganegaraan melalui revisi Undang-undang No.12/2006 tentang Kewarganegaraan.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur anak keturunan Indonesia yang lahir di luar negeri harus memilih salah satu kewarganegaraan saat berusia 18 tahun.
Artinya, kewarganegaraan ganda yang diakui Indonesia bersifat terbatas dan hanya untuk anak di bawah 18 tahun.