Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertahanan akan menindak tegas pegawai negeri sipil di lingkungan kementeriannya yang berpoligami tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan pihaknya tak mengizinkan PNS dan tentara melakukan poligami secara bebas. Menurut dia, surat edaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait izin poligami menyertakan aturan dan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
“SE [surat edaran] itu ada syarat, koma, jangan komanya dibuang. Tentara dan PNS tidak boleh kawin dua. Siapa bilang gitu,” tegasnya, Selasa (11/8/2015).
Dia berdalih surat edaran terkait syarat berpoligami sudah ada sejak lama dan bukan merupakan klausul baru. Dia juga mengaku pernah menandatangani surat pemecatan bagi PNS yang berpoligami tanpa menaati syarat yang telah ditentukan.
“Ada yang istri dua, itu banyak ketahuan, pecat, berhenti. Saya sudah tanda tangan terus,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy meminta klarifikasi kepada Kementerian Pertahanan terkait adanya surat edaran yang berisi syarat berpoligami bagi PNS di kementerian tersebut.
Dalam Surat Edaran No. SE/71/VII/2015 berjudul Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, tercantum aturan yang mengizinkan PNS untuk berpoligami dengan syarat-syarat tertentu.
Persyaratan antara lain, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianut, memenuhi salah satu syarat alternatif, seperti istri tidak menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit tak bisa disembuhkan, dan tak dapat memiliki keturunan. Terakhir, PNS pria yang berniat poligami harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yakni persetujuan tertulis dari istri, memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari 1 orang istri dan anak-anaknya.