Kabar24.com, BOGOR - Pemerintah provinsi Jawa Barat harus memperbaiki surat izin DPRD sebagai salah satu syarat penerbitan obligasi daerah yang akan digunakan untuk mendanai proyek Bandara Kertajati di Majalengka.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan dalam rapat dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan pada Jumat (7/8), Pemprov belum mengantongi izin penerbitan obligasi daerah. Sejumlah syarat masih harus diperbaiki oleh provinsi yang mendapat rating AA+ dari Pefindo ini.
"Beberapa persyaratan perlu diperbaiki. Persyaratan itu sudah lama kita ajukan, perlu diupdate lagi sesuai perkembangan ekonomi yang ada diperbarui data-datanya," kata Aher di Istana Bogor, Selasa (11/8/2015).
Salah satu dokumen yang harus diperbaiki, lanjutnya, adalah izin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada pemprov untuk menerbitkan surat utang daerah.
"Perda obligasi sudah jadi. Izin DPRD yang perlu ditegaskan, seharusnya DPRD menyetujui, kemarin itu suratnya DPRD memahami," tuturnya.
Melalui penerbitan obligasi daerah, Pemprov Jabar mengincar pembiayaan sebesar Rp4 triliun dari pasar modal. Dana segar tersebut rencananya akan digunakan untuk memborong tanah di kawasan Majalengka untuk dibangun Bandara Kertajati dan kawasan terpadu Aeropolis.
"Bandara itu investasinya Rp4 triliun-6 triliun. Tapi dalam tahap pertama mungkin Rp4 triliun atau Rp2 triliun dulu lah. Kalau sudah ok, Jabar jadi provinsi pertama di Indonesia yang menerbitkan surat obligasi," pungkas Aher.