Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Klaim Pantau Kasus Dwelling Time Tak Cuma di Priok

Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menegaskan jajaran Polri di seluruh Indonesia sudah bergerak memantau dugaan pelanggaran hukum pada proses dwelling time di pelabuhan-pelabuhan daerah, tak hanya di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Foto udara kawasan Pelabuhan Tanjung Priok./Antara-Widodo S. Jusuf
Foto udara kawasan Pelabuhan Tanjung Priok./Antara-Widodo S. Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menegaskan jajaran Polri di seluruh Indonesia sudah bergerak memantau dugaan pelanggaran hukum pada proses dwelling time di pelabuhan-pelabuhan daerah, tak hanya di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Menurut Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, seluruh jajaran wilayah kepolisian sudah bergerak tanpa harus menunggu perintah dari pusat. Pasalnya, polisi bekerja sesuai aturan hkum dan bertanggung jawab. 

"Ini menjalankan Undang-undang, tidak usah harus ada perintah," kata Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2015). 

Buwas menambahkan persoalan karut-marutnya dwelling time tak hanya terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, melainkan pelabuhan-pelabuhan lain kemungkinan mengalami hal serupa termasuk pelabuhan skala kecil. 

Oleh sebab itu, Polri terus mengawasi persoalan hukum dalam proses dwelling time. "Kemungkinan tempat lain bisa terjadi. Makanya kami kembangkan terus," katanya. 

Dalam kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka masing-masing adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag nonaktif  Partogi Pangribuan, Kasubdit Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Imam Aryanta.

Ada pula pekerja harian lepas Ditjen Daglu Musyafa, Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya selaku importir Mingkeng alias Hendra Sudjana, dan seorang importir garam yang diduga makelar suap berinisial Lucie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper