Kabar24.com, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menegaskan jajaran Polri di seluruh Indonesia sudah bergerak memantau dugaan pelanggaran hukum pada proses dwelling time di pelabuhan-pelabuhan daerah, tak hanya di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, seluruh jajaran wilayah kepolisian sudah bergerak tanpa harus menunggu perintah dari pusat. Pasalnya, polisi bekerja sesuai aturan hkum dan bertanggung jawab.
"Ini menjalankan Undang-undang, tidak usah harus ada perintah," kata Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Buwas menambahkan persoalan karut-marutnya dwelling time tak hanya terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, melainkan pelabuhan-pelabuhan lain kemungkinan mengalami hal serupa termasuk pelabuhan skala kecil.
Oleh sebab itu, Polri terus mengawasi persoalan hukum dalam proses dwelling time. "Kemungkinan tempat lain bisa terjadi. Makanya kami kembangkan terus," katanya.
Dalam kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka masing-masing adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag nonaktif Partogi Pangribuan, Kasubdit Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Imam Aryanta.
Ada pula pekerja harian lepas Ditjen Daglu Musyafa, Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya selaku importir Mingkeng alias Hendra Sudjana, dan seorang importir garam yang diduga makelar suap berinisial Lucie.