Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono diperiksa Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.
"Pagi hari ini pak Raden Priyono memenuhi panggilan Bareskrim dan sudah diperiksa di Bareskrim," kata kuasa hukum Raden Priyono, Supriyadi Adi melalui pesan singkat, Rabu (5/8/2015).
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan pada pekan lalu, tetapi Priyono tak memenuhi undangan penyidik karena ada agenda. Dengan demikian, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada hari ini.
Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan berkas perkara dua tersangka yakni Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono sudah rampung, hanya menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Berkas perkara, sambung Victor, akan segera diajukan ke Kejaksaan Agung bila BPK bila sudah diperoleh penghitungan kerugian negara dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp2 triliun ini.
Achsanul Qosasi, anggota BPK mengatakan pihaknya menargetkan penghitungan kerugian negara perkara ini rampung pada akhir Agustus. Menurut dia hingga kini masih proses penghitungan yang melibatkan penyidik Bareskrim.
KORUPSI KONDENSAT: Tersangka Raden Priyono Diperiksa Bareskrim
Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono diperiksa Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
41 menit yang lalu