Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Oesman Sapta: Pilkada yang Hanya Punya 1 Pasangan Tak Perlu Ditunda

Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang menilai tidak perlu ada penundaan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di tujuh wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Oesman Sapta Odang. /Bisnis.com
Oesman Sapta Odang. /Bisnis.com

Bisnis.com, BOGOR - Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang menilai tidak perlu ada penundaan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di tujuh wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua MPR, mengatakan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tunggal tetap memiliki hak untuk dipilih dalam pilkada.

Pengusungan calon tunggal dalam pilkada juga merupakan aspirasi dari masyarakat yang ingin pasangan calon tersebut memimpin daerahnya.

“Calon tunggal itu kan pilihan rakyat. Sulit untuk dibatalkan sebetulnya. Saya kira tidak akan [ditunda],” katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).

Pemerintah sebelumnya meminta pertimbangan dari partai politik, dan lembaga tinggi negara seperti DPR, serta MPR untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada.

Aturan tersebut dikaji pemerintah sebagai dasar pengaturan terhadap daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam pelaksanaan pilkadanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri mengatakan penerbitan Perppu Pilkada merupakan opsi terakhir yang akan diambil pemerintah, karena masih menunggu partai politik mengusung kadernya untuk mengikuti pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah memutuskan ada tujuh daerah yang harus menunda pelaksanaan pilkadanya hingga 2017.

Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dan wakilnya dilakukan di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten pada 26-28 Juli 2015. Dari proses tersebut, ada 13 daerah yang harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran hingga 3 Agustus 2015, karena hanya satu  pasangan calon yang mendaftar.

KPU mencatat ada 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya, dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper