Kabar24.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan berkas perkara dua tersangka korupsi kondensat telah selesai, tapi masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Badan Pelaksana Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
"Berkas itu sebenarnya, perkaranya itu sudah selesai tapi ada yg belum, ya. Yaitu perkiraan kerugian negara kasus korupsi itu kan baru terbukti kalo ada kerugian negara," kata Victor di Gedung Bareskrim, Selasa (4/8/2015).
Menurutnya, kalau perkiraan kerugian negara belum diperoleh, pihaknya belum dapat mengajukan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Karena itu, hingga kini masih menunggu perhitungan kerugian negara kasus tersebut.
Untuk mempercepat proses pengajuan berkas, Victor mengaku telah membentuk tim yang menyiapkan data ke BPK. Dengan begitu diharapkan dapat mempercepat proses penghitungan kerugian.
"Saya berharap tidak terlalu lama perkiraan kerugian negaranya selesai," katanya.
Mengenai kepastian pengajuan berkas, Victor tidak dapat memprediksi persisnya kapan berkas perkara ini akan diajukan ke Kejaksaan Agung.
"Saya tidak bisa mengatakan pekan ke berapa, kalau besok selesai ya besok, kalo lusa selesai ya lusa. Kalau ada periksa saksi-saksi lagi nanti mungkin sambil nunggu yang kurang-kurang ya bisa," katanya.
Selain kedua tersangka itu, ada tersangka lain yaitu mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratmo. Namun, penyidik baru memeriksa Honggo sebagai saksi. Rencananya Honggo diperiksa kembali pada pekan ini sebagai tersangka.
KORUPSI KONDENSAT: Total Kerugian Negara Masih Dihitung
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan berkas perkara dua tersangka korupsi kondensat telah selesai, tapi masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Revisi JP Morgan untuk Saham BRI (BBRI)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
39 menit yang lalu
Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini (26/11)
44 menit yang lalu
Tata Cara Nyoblos dan Dokumen yang Dibawa di TPS saat Pilkada 2024
59 menit yang lalu