Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNI Asal Bogor Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi

Satu orang WNI yang bekerja di Arab Saudi kembali dibebaskan dari ancaman hukuman mati dan kini sedang dalam proses pemulangan ke Tanah Air.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Satu orang WNI yang bekerja di Arab Saudi kembali dibebaskan dari ancaman hukuman mati dan kini sedang dalam proses pemulangan ke Tanah Air. WNI tersebut bernama Rika Mustikawati asal Sukaresmi, Tanah Sareal, Bogor.

Rika divonis hukuman mati pada tanggal 15 Mei 2012 oleh Pengadilan Umum di kota Bisha, Ashir Arab Saudi, dengan dakwaan melakukan sihir terhadap istri majikannya bernama Salma.

Sejak jatuhnya vonis, Kemlu langsung memberikan informasi kepada keluarga dan menyampaikan pemberitahuan resmi.

Lewat upaya pembelaan dari KJRI Jeddah bersama pengacara tetap KJRI Jeddah, pada tanggal 14 November 2012 Mahkamah Banding menganulir keputusan tersebut dan meminta Pengadilan Umum untuk menyidangkan kembali kasusnya dengan susunan anggota majelis hakim baru.

Setelah beberapa kali proses persidangan, Pengadilan Umum kota Bisha akhirnya membebaskan Rika Mustikawati dari hukuman mati dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.

Pada bulan September 2014, keputusan Pengadilan Umum tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Banding, sehingga KJRI dan pengacara tetap KJRI mulai melakukan pengurusan berkas hukum pembebasan dan proses pemulangan.

“Sedianya tanggal 28 Juli 2015, Rika Mustikawati akan dipulangkan, namun masih terkendali oleh administrasi keimigrasian di Arab Saudi,” kata Dicky Yunus, Koordinator Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah, dalam rilis yang diterima Bisnis dari Kemlu, Senin (3/5/2015) malam.

Berbagai upaya telah dilakukan Perwakilan RI di Arab Saudi dalam rangka membela dan membebaskan Rika. Selain dengan menunjuk pengacara setempat, Dubes RI Riyadh juga telah menyampaikan surat kepada Raja Arab Saudi untuk memintakan pengampunan.

Adanya pertemuan Menlu dengan Raja dan Menlu Arab Saudi beberapa waktu lalu menjadi momentum yang dimanfaatkan pemerintah RI untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus-kasus WNI di Arab Saudi.

Sepanjang 2015, jumlah WNI yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi berjumlah 12 orang sudah 12 WNI. Sementara itu, masih ada 24 wni terancam hukuman mati di Arab Saudi yang masih dalam proses hukum (12 tuduhan pembunuhan, 9 perzinahan,  dan 3 sihir). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper