Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK: Dalam Kesepakatan Dengan DPRD, Nggak Ada UPS

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan pihaknya tidak pernah membahas rencana pengadaan paket uninterruptible power supply(UPS) dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) bersama DPRD DKI Jakarta.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus korupsi pengadaan UPS/Antara-Reno Esnir
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus korupsi pengadaan UPS/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan pihaknya tidak pernah membahas rencana pengadaan paket "uninterruptible power supply"(UPS) dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) bersama DPRD DKI Jakarta.

"Dalam memo kesepakatan dengan DPRD DKI, nggak ada UPS dalam kesepakatan itu," kata Ahok, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7/2015), usai dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket "uninterruptible power supply"(UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta pada 2014.

Menurut Ahok, dalam MoU KUAPPAS yang ditekennya bersama DPRD DKI Jakarta, tidak tertera rencana proyek pengadaan UPS.

Dia mengatakan proyek pengadaan UPS tersebut bukan prioritas pengadaan dalam APBD-P DKI Jakarta pada 2014. "Yang mendesak dibeli dalam APBD-P itu untuk menangani rob dan sampah yakni alat berat, truk. Selain itu pengadaan untuk rehab sekolah," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ahok juga membantah bahwa proyek pengadaan UPS berasal dari aspirasi masyarakat.

"UPS ini tiba-tiba saja muncul. Bukan aspirasi masyarakat, bukan usulan Musrenbang juga," katanya.

Ahok menambahkan pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus ini pada proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya penyidik Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.

Alex merupakan mantan kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Dalam kasus bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper