Kabar24.com, JAKARTA- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak menyatakan pihaknya sudah mengantongi dua nama tersangka dalam kasus kondensat jatah negara SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.
"Sudah punya nama minimal 2, ada dari TPPI ada dari BP Migas," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Menurut Victor dua tersangka itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penjualan kondensat. Namun, Victor masih merahasiakan identitas kedua tersangka itu.
Tiga tersangka sebelumnya yaitu Honggo Wendratmo, Djoko Harsono, dan Raden Priyono ditersangkakan dengan tuduhan dugaan korupsi.
Mengenai hasil penelurusan aliran dana oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, Victor mengatakan hal itu masih terus ditelusuri.
"Masih global, dianalisis, kita tetap tunggu," katanya.
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu bekas Kepala Bp Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial dan Pemasaran ekonomi Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratmo. Berkas ketiga tersangka ditargetkan rampung dalam waktu dekat.