Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim mengagendakan kembali pemeriksaan bekas Dirut Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo, Jumat (7/8/2015) pekan depan.
Kepala Sub Direktorat Money Laundring Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol. Golkar Pangraso mengatakan Honggo akan diperiksa sebagai tersangka, setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
"Kita akan kembali periksa HW di Singapura sebagai tersangka," katanya di Mabes Polri, Selasa (28/7/2015).
Dalam pemeriksaan sebelumnya yang dipimpin langsung oleh Direktur Tipideksus Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak, penyidik mendapati keterangan Honggo telah melaporkan kondisi finansial TPPI tidak sehat ke Kepala BP Migas Raden Priyono pada 2008.
Bukannya menolak, BP Migas malah menunjuk langsung TPPI melakukan lifting kondensat bagian negara dari 2009 hingga 2011. "Jelas, ini melanggar," kata Victor.
Lalu, dalam proses lifting setelah empat bulan pertama sempat dihentikan, lantaran TPPI menunggak pembayaran kondensat. Namun BP Migas melanjutkan kembali kerja sama penjualan kondensat dengan TPPI.
Selain itu dalam masalah pembayaran yang diskemakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, TPPI usai lifting hasilnya dijual sebagian untuk membayar utang ke Pertamina melalui Menkeu dan pengambilan kondensat.
"Tapi Pertamina tidak mau, inginnya begitu kondensat diambil, diproses, hasilnya langsung dibayar ke Pertamina. Ini yang menjadi polemik," kata Victor.
Menurut Victor, bila skema pembayaran yang dikeluarkan Menteri Keuangan dijalankan kemungkinan proses kontrak ini dapat berjalan dengan baik.
Namun, karena Pertamina menghendaki hasil penjualan itu langsung dibayar ke perusahaan plat merah itu maka TPPI tak dapat membayar konedensat.
Akibat kondisi tersebut, ada perubahan kebijakan baru untuk TPPI yakni tidak harus menghasilkan Ron88, solar, dan kerosin. "Sesuai dengan kebijakan Wapres Jusuf Kalla mereka boleh menghasilkan apa saja dan menjual ke siapa saja," katanya.
"Sampai disini sebenarnya kebijakan yang diberikan wapres ini tidak dilaksanankan hingga akhirnya tidak menghasilkan RON 88, solar, dan kerosin."
Sementara itu, penyidik belum mendalami motif penunjukan PT TPPI dalam penjualan kondensat oleh SKK Migas. Meskipun begitu dalam kasus ini penyidik sudah menemukan unsur korupsi dan penyalahgunaaan wewenang.
Selain memeriksa Honggo, penyidik juga rencannya akan mengkonfirmasi keterangan bekas Dirut TPPI itu kepada dua tersangka lain yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono.