Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, bersama istrinya, Evy Susanti, hari ini, Senin (27/7/2015).
Pemanggilan Gubernur Gatot terkait perkara penyuapan terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.
Sejumlah saksi yang telah dipanggil KPK tersebut menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha yaitu Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis, Bagian Keuangan pada Kantor Hukum OC Kaligis and Associates, Aryani Novitasari, Staf Panitera PTUN Medan Sheilla CH Sirait, Kepala PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN di Medan Amir Fauzi dan Darmawan Ginting, Hakim Panitera pada PTUN Medan Syamsir Yusran, Driver Taufik, isteri Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti dan Mustafa serta seorang advokat yaitu Irwansyah Mawardji.
"Semuanya akan diperiksa saksi untuk tersangka MYB," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/7/2015).
Seperti diketahui, KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.
Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.
Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.
Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Kemudian Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.