Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut atau membatalkan peraturan daerah yang tak sesuai aturan perundang-undangan yang berada di atasnya.
“[Perda tak sesuai aturan UU NKRI] Ya harus dicabut,”katanya di Kantor Wakil Presiden, Kamis(23/7/2015).
Menurut dia, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri berwenang sebagai pintu akhir pengesahan Perda setelah aturan disusun dari tingkat kabupaten dan naik ke pemerintah provinsi. Maka itu, pemerintah pusat bisa berupaya membatalkan Perda jika dianggap tak sesuai ketentuan.
“Perda itu prosesnya dari kabupaten ke gubernur [pemerintah provinsi], kemudian disahkan pada pemerintah pusat lewat menteri dalam negeri. Kalau tidak disahkan tidak berlaku,”sambungnya.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 139 Perda yang telah dikembalikan ke daerah masing-masing karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Menurut pemberitaan Antara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengkajian ulang dilakukan karena dinilai ada beberapa pasal dalam perda tersebut yang diskriminatif.
Tjahjo berharap langkah tersebut mendorong penyusunan Perda lebih baik agar keberadaan peraturan membuat pembangunan di daerah berjalan lancar.