Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BOCAH ANGELINE DIBUNUH: Margriet Lolos dari Tersangka Pembunuhan?

Aktivis dari Jaringan Peduli Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Kamis (23/7/2015), mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7)./Antara
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7)./Antara

Kabar24.com, DENPASAR-- Aktivis dari Jaringan Peduli Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Kamis (23/7/2015), mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

SIMAK: 10 Tempat Liburan Hangatkan Cinta Anda

Mereka mempertanyakan kebenaran informasi bahwa Margriet tidak dijerat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Angeline.

SIMAK: KERUSUHAN TOLIKARA: Ini 2 Tersangka Kerusuhan

“Bertepatan dengan momen Hari Anak Nasional ini, kami ingin mendapat informasi yang benar untuk memastikan adanya keadilan bagi Angeline,” kata Luh Anggreni, koordinator jaringan dalam pertemuan dengan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Olopan Nainggolan.

BACA JUGA: Ahok Harap Tak Ada Anak Jakarta Putus Sekolah

 

Luh khawatir kasus Angeline diarahkan hanya terkait dengan kasus penelantaran anak. Jika itu terjadi, maka kebenaran yang sesungguhnya tidak akan terungkap.

Koordinasi

Kalangan aktivis mendorong Kejaksaan untuk tidak hanya sekadar menerima berkas dari penyidik. Kejaksaan disarankan berkoordinasi agar penyidikan menjadi lebih terarah. Jaksa juga diminta bersedia untuk membuka diri terhadap setiap masukan terkait kasus ini.

Valerian Libert Wangge dari Himpunan Adokat Muda Indonesia (HAMI) menyebut, dalam penetapan tersangka Margriet tentunya polisi tidak bermain-main.

Apalagi ada pernyataan Kapolda bahwa penyidikan sudah berbasis Scientific Crime Investigation. Karena itu, menurut Valerian, Jaksa harus menyakini adanya kemungkinan yang kuat akan pelanggaran Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

Menanggapi masukan itu, Olopan mengungkapkan bawah sampai saat ini berkas perkara yang diajukan kepada jaksa dari penyidik Polda Bali dengan tersangka Margriet hanya kasus penelantaran terkait Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Dikembalikan

Adapun kasus pemunuhan dengan tersangka Agus berkasnya diterima oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Terkait kasus penelantaran, kami mengembalikan lagi ke Polda Bali atau disebut P19 karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi,” ujarnya.

Olopan juga telah menunjuk Tim Jaksa untuk kasus ini. Menanggapi pertanyaan tentang posisi Margriet, Koordinator Tim Jaksa Kasus Angeline, Subekhan, menyatakan secara normatif untuk menyatakan seseorang menjadi tersangka dalam satu kasus diperlukan konstruksi yang kuat mulai dari motif hingga perbuatannya.

“Soal motif ini yang harus digali karena tidak ada orang yang membunuh tanpa motif kecuali orang gila,” ujarnya.

Subekhan juga berusaha menghindari terjadinya Nebis in Idem atau asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan.

 “Karena itu kami harus berhati-hati menangani perkara ini,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper