Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terus mengusut para hakim yang menjadi mafia peradilan, seperti yang terjadi pada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) di Medan, Tripeni Irianto Putro.
Yang bersangkutan diduga menjadi mafia peradilan karena menerima suap dari seorang advokat yang bernama M. Yagari Bhastara alias Gerry untuk menangani suatu perkara.
Desakan tersebut disampaikan Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter saat berbincang dengan Bisnis.com, Kamis (23/7/2015).
"Mafia peradilan itu kan kelompok pemegang kepentingan yang mau mempengaruhi proses hukum dan putusan peradilan melalui praktik koruptif," tuturnya.
Menurut ICW, pergerakan mafia peradilan saat ini sudah sangat massif dan sistemik sehingga harus menggunakan cara yang sistemik juga untuk dapat menyelesaikannya. Oleh karena itu, menurutnya, butuh kerja sama yang kuat dari seluruh lembaga penegak hukum untuk menghilangkan mafia peradilan dari institusi penegak hukum.
"Karena masalahnya bukan cuma di salah satu badan, tapi semua pihak yang melingkupi sistem peradilan, termasuk hakim jaksa pengacara dan penegak hukum," tukasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di PTUN Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.
Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.
Gerry selaku pengacara diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.
Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Kemudian Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.