Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK: Pengadilan Kabulkan Gugatan H&M

Perusahaan ritel multinasional di bidang busana H&M Hennes berhasil membatalkan merek dagang Monkey Monkey yang telah didaftarkan Eddy Hartono.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan ritel multinasional di bidang busana H&M Hennes berhasil membatalkan merek dagang Monkey Monkey yang telah didaftarkan Eddy Hartono.

Dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin oleh Eko Sugianto mengabulkan seluruh permohonan H&M terkait penghapusan merek No. IDM000245954 dalam Kelas 25 tersebut. “Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” ujarnya dalam persidangan pada Selasa (14/7) lalu.

Majelis hakim menyatakan bahwa tergugat tidak menggunakan merek tersebut selama tiga tahun berturut-turut. Hal itu terhitung sejak tanggal pendaftaran merek hingga tanggal pengajuan gugatan penghapusan yang dilayangkan H&M.

Itu sebabnya majelis memutuskan untuk mennghapuskan merek terdaftar Monkey Monkey dari daftar umum merek yang terdapat pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dalam proses persidangan, penggugat mengajukan bukti berupa hasil survei yang dilakukan di kota-kota besar. Suvei yang dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Medan, Makassar, dan Balikpapan itu menunjukkan tidak ada diperdagangkannya produk dengan merek Monkey Monkey.

Dari 641 outlet yang ditelusuri, tidak ada satupun orang pun yang pernah melihat, mendengar atau menjual produk dengan merek dagang Monkey Monkey yang diproduksi oleh Eddy Hartono atau perusahaan miliknya, PT Warna Mardhika.

Setelah dilakukan penelusuran terhadap suplier dan pabrik-pabrik yang berkerjasama dengan Warna Mardhika, ditemukan fakta bahwa tidak pernah ada merek dagang Monkey Monkey yang dijual atau didistribusikan oleh perusahaan tersebut.

Dalam keputusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan bukti berupa contoh produk kaos yang dipasarkan tergugat tidak disertai bukti-bukti pendukung yang menunjukan bahwa produk itu telah diperdagangkan atau dipasarkan secara riil di masyarakat.

Keterangan saksi ahli Cita Citrawinda Nurhadi juga dipertimbangkan oleh majelis hakim. Dalam persidangan, Cita berpendapat bahwa uji coba tidak bisa dikategorikan atau dianggap sebagai penggunaan suatu merek. “Karena merek tersebut digunakan pada barang atau jasa yang belum beredar di pasaran, atau di masyarakat, dan masih bersifat internal perusahaan,” paparnya.

H&M melalui kuasa hukumnya Riyo Hanggoro Prasetyo mengajukan gugatan penghapusan merek tersebut pada 21 April 2015. Gugatan tersebut diajukan lantaran adanya merek Monkey Monkey menghambat pendaftaran merek Monki milik H&M.

Kemudian hari, penggugat mengetahui bahwa tergugat ternyata tidak menggunakan merek tersebut selama tiga tahun berturut-turut. “Atas dasar inilah penggugat mengajukan gugatan,” ujar kuasa hukum H&M Riyo Hanggoro Prasetyo dalam berkas gugatannya.

Ditemui usai persidangan, Riyo menyatakan kliennya sangat puas dengan putusan tersebut. “Klien kami, memandang putusan ini sudah sesuai. Klien kami akan selalu melakukan segala upaya untuk melindungi penggunaan tanpa hak terhadap hak-hak kekayaan intelektual miliknya," ungkap Riyo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper