Bisnis.com, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor akan membongkar puluhan tempat penampungan sementara (TPS) yang berlokasi di Jl. Dewi Sartika dan Nyi Raja Permas, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) tersebut akan dilakukan pada malam takbiran.
"Petugas Satpol PP akan membongkar TPS pada malam takbiran, kita sudah memberikan surat imbauan kepada para pedagang untuk segera mengosongkan pada malam takbiran," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2015).
Menurut Eko, pihaknya akan menurunkan dua kompi dalam pembongkaran tersebut. Adapun, rencana pembongkaran ini sesuai dengan arahan dari Wali Kota Bogor Bima Arya yang menyatakan agar wilayah tersebut dirapikan dan ditertibkan sesuai dengan fungsi semula.
"Seharusnya mereka sudah harus mengosongkan TPS sebelum jam 12 malam agar proses pembongkaran bisa lebih cepat," katanya.
Nantinya, Eko menjelaskan pihak Dinas Koperasi dan UKM bakal menata dan menentukan kembali area zona merah dan zona hijau di jawasan tersebut.