Kabar24.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang mulai mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil dengan alokasi total sebanyak Rp69 miliar.
Zulfan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Palembang, mengatakan alokasi gaji ke-13 itu diberikan kepada 14.000 PNS di lingkungan Pemkot Palembang.
"PNS di lingkungan sudah mulai menerima gaji ke-13, besarannya sama seperti gaji yang mereka terima setiap bulan," katanya, Rabu (8/7/2015).
Dia mengatakan pencairan gaji tersebut diserahkan pemkot kepada masing-masing SKPD. Menurut dia, proses pencairan gaji ke-13 itu mengikuti prosedur yang berlaku, di mana setiap SKPD harus membuat surat pengajuan terlebih dahulu untuk mendapat gaji tersebut.
"Jadi tidak serentak, bergantung pada SKPD sudah mengajukan belum, dari 54 SKPD yang cukup alot itu Dinas Pendidikan karena harus memberi gaji kepada 9.000 guru," paparnya.
Sementara untuk pegawai nonPNS kata Zulfan akan menerima tunjangan hari raya sebesar 1 kali gaji.