Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI KONDENSAT: Honggo Diperiksa di Singapura Sebagai Saksi

Meski dipastikan bakal bertolak ke Singapura besok (8/7/2015), namun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Bareskrim baru memeriksa bekas Dirut TPPI Honggo Wendratmo sebagai saksi bukan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kondensat.
Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015)./Antara
Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Meski dipastikan bakal bertolak ke Singapura besok (8/7/2015), namun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Bareskrim baru memeriksa bekas Dirut TPPI Honggo Wendratmo sebagai saksi bukan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kondensat.

Direktur Tindak pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan berkas pemeriksaan dalam kasus itu  sudah hampir rampung cuma kurang pemeriksaan HW sebagai saksi.

"Nanti setelah dapat keterangan HW, ada yg perlu dikonfirmasi ke tersangka lainnya. Selanjutnya,  penyidik masih perlu memeriksa HW sebagai tersangka," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Begitu pemeriksaan tersebut selesai, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara diserahkan ke Kejaksaan Agung. "Saya sih berharapnya pertengahan Juli ini berkasnya sudah ada di kejaksaan," katanya.

Sebelumnya Victor pernah berujar bahwa berkas yang diajukan ke Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi. Sementara dugaan pidana pencucian uang penjualan, penyidik masih terus mendalami serta menunggu laporan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sementara itu penyidik dijadwalkan memeriksa Honggo besok, tiga orang penyidik akan berangkat ke Singapur untuk memeriksa yang bersangkutan. "Saya berangkat ke Singapura, besok malam," kata. Victor.

Honggo merupakan tersangka dalam kasus ini, tetapi belum sama sekali diperiksa oleh penyidik Bareskrim karena alasan kesehatan. Adapun dua tersangka lain yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono telah menjalani pemeriksaan baik sebagai tersangka maupun saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper