Kabar24.com, JAKARTA - Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan untuk mengakomodir kemauan buruh tentang Jaminan Hari Tua idealnya perlu dibuatkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang SJSN.
Namun dengan mempertimbangkan waktu yang cukup lama, pemerintah memilih revisi PP No 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dengan pengecualian bagi pekerja yang berhenti atau terkena PHK bisa mencairkan dana secepatnya.
"Yang ideal bikin perppu tapi masalahnya nunggunya terlalu lama kan, buruhnya sudah banyak protes," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (6/7/2015).
UU SJSN tujuannya untuk mempersiapkan masa tua buruh ketika tidak bisa bekerja. Kemudian PP dibikin persis seperti itu. Tetapi buruh keberatan karena yang di-PHK tidak bisa mendapatkan dana JHT.
"Ketika itu kemudian presiden bicarakan dengan Menaker dan Dirut BPJS, cari solusi. Nah, solusinya adalah PP tidak berubah, cuma dikecualikan untuk yang PHK, ini bentuk akomodasi dari presiden terhadap tuntutan buruh, enggak negatif," ujarnya.
Akomodir Keluhan Buruh, Perppu SJSN Perlu Disiapkan
Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan untuk mengakomodir kemauan buruh tentang Jaminan Hari Tua idealnya membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang SJSN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 menit yang lalu
Wejangan JP Morgan Soal Prospek Adaro (ADRO) Menuju IPO AADI
4 jam yang lalu