Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denda Terlalu Rendah, Perda Rokok di Bali Didesak Direvisi

Peraturan daerah No.10/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok Bali perlu direvisi karena besaran denda kepada pelanggar dinilai terlalu rendah.
Dilarang merokok. /bisnis.com
Dilarang merokok. /bisnis.com

Bisnis.com, DENPASAR—Peraturan daerah No.10/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok Bali perlu direvisi karena besaran denda kepada pelanggar dinilai terlalu rendah.

Wagub Bali I Ketut Sudikerta mengusulkan agar sanksi bagi pelanggar ketentuan Kawasan Tanpa Rokok dinaikkan menjadi Rp50 juta dari saat ini hanya Rp50.000.

"‎Biar ada efek jera, kalau cuma Rp50.000 perokok rela mengorbankan uangnya daripada dikurung, istilahnya buat mereka berderma," tuturnya, Jumat (3/7/2015).

Beda persoalannya apabila denda senilai Rp50 juta, karena akan membuat perokok berpikir ulang merokok tidak di lokasi yang sudah ditentukan. Saat ini, lanjutnya, orang masih tetap merokok meski sudah ada larangan akibat murahnya denda.

Menurutnya, dengan menaikkan denda dapat memberikan dua keuntungan bagi daerah Bali. Pertama, dapat mengurangi perokok sembarangan sehingga lingkungan sehat. Kedua, denda akan memberikan pemasukan asli daerah (PAD).

"Di Singapura, China dan Korea Selatan bisa. Kenapa di sini tidak bisa diterapkan, harus segera dimulai," pintanya.

Kepala Kantor Satpol PP Bali I Made Sudana mengakui nilai denda yang dikenakan kepada pelanggar ketentuan Perda No.10/2011 masih sangat ringan. Akibatnya, sangat banyak ditemukan pelanggaran di lapangan meski sudah ditempelkan tulisan larangan merokok.

Dia mencontohkan di‎ RSUP Sanglah, kendati sudah ditetapkan sebagai KTR, tetapi banyak ditemukan pelanggaran. Sudana mengusulkan tidak hanya nilai denda dinaikkan, sanksi kurungan juga sebaiknya selama 3 bulan, bukan 6 bulan agar prosesnya lebih cepat.

Saat ini Perda KTR mengatur larangan merokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper