Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PERISTIWA KUDATULI: Bareskrim Telusuri Kembali Berkas Perkara 27 Juli 1996. Sutiyoso Bakal Terganjal?

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mencari berkas perkara kasus penyerbuan, pengrusakan, pembakaran Kantor Partai Demokrasi Indonesia atau biasa dikenal dengan peristiwa 27 Juli 1996.
Dika Irawan
Dika Irawan - Bisnis.com 30 Juni 2015  |  18:41 WIB
PERISTIWA KUDATULI: Bareskrim Telusuri Kembali Berkas Perkara 27 Juli 1996. Sutiyoso Bakal Terganjal?
Sutiyoso - pkpi/nasional.blogspot.com

Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mencari berkas perkara kasus penyerbuan, pengrusakan, pembakaran Kantor Partai Demokrasi Indonesia atau biasa dikenal dengan peristiwa 27 Juli 1996.

"Apakah kasus jalannya bagaimana dulu, kedaluwarsa atau belum, ditelusuri kembali," kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Bareskrim, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Buwas mengatakan berkas kasus tersebut akan ditinjau terlebih dahulu apakah sudah ditangani atau belum. "Saya suruh cek karena itu kejadian sudah lama. Administrasi ada di kita," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Senin (29/6/2015) sejumlah perwakilan korban kasus 27 Juni yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Bareskrim Polri untuk bertemu Kabareskrim mempertanyakan penanganan kasus tersebut.

Koordinator ‎TPDI Petrus Selestinus mengatakan kedatangannya ke Bareskrim ingin meminta kejelasan posisi penyidikan peristiwa 27 Juli oleh Polri dan Tim Koneksitas yang dibentuk tahun 2000 silam.

"Hasilnya padahal sudah ditetapkan 32 tersangka dari TNI/Polri dan sipil. Termasuk di dalamnya Sutiyoso dan Soerjadi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas pidana kekerasan, penganiayaan, perusakan, dan pembakaran pada 27 Juli," kata Petrus.

Petrus mengungkapkan pada 2005 kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun kelanjutannya tidak diketahui.

Menurut Petrus, hingga saat ini Sutiyoso, calon kepala BIN masih berstatus tersangka.

"Sutiyoso ini masih tersangka, ‎pidananya bukan tipiring menyangkut nyawa orang. Kami protes keras dan tolak Sutiyoso jadi Kepala BIN," katanya.

Sementara itu, hari ini Komisi I DPR telah meloloskan Sutiyoso menjadi calon Kepala BIN.

Apakah Sutiyoso akan terganjal seperti nasib yang pernah dialami Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan yang gagal jadi Kapolri walau lolos dari uji kelayakan dan kepatutan DPR?  Kita tunggu saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sutiyoso kudatuli peristiwa 27 Juli
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top