Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan melakukan antisipasi terhadap rencana singapura dalam penerapan kebijakan kemasan produk rokok polos (plain packaging) yang sebelumnya juga telah diterapkan olehh pemerintah Australia. Kebijakan tersebut dinilai akan menyusutkan kinerja ekspor rokok Indonesia.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak mengatakan, saat ini Indonesia menjadi pengekspor terbesar kedua terbesar untuk produk rokok ke Singapura.
“Apabila kebijakan kemasan polos ini diterapkan Pemerintah Singapura, maka diperkirakan akan berdampak pada penurunan ekspor kita ke Singapura,” kata Nus, Kamis (25/6).
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan ekspor produk tembakau Indonesia ke Singapura pada 2014 mencapai US$139,99 juta, atau turun 9,66% dibanding periode sebelumnya yang mencapai nilai US$154,96 juta. Adapun, pengekspor terbesar rokok ke Singapura masih diduduki China dengan pangsa pasar sebesar 20,39%. Jika kebijakan kemasan polos tersebut benar-benar diberlakukan, ekspor produk rokok dan produk tembakau diperkirakan akan semakin menurun.
Nus menyebutkan, kebijakan kemasan polos mewajibkan produk rokok yang dijual harus dalam kotak kemasan seragam dengan warna tertentu dan menampilkan peringatan ancaman kesehatan pada kemasan rokok. Selain itu, nama produk juga ditampilkan dengan jenis huruf yang telah ditentukan tanpa logo perusahaan dan merek dagang.
Pemerintah Singapura melalui Kementerian Kesehatan Singapura mengungkapkan rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok maupun produk tembakau lainnya pada acara public hearing dengan Health Committee di parlemen pada 12 Maret 2015 lalu.
Pada saat itu, Sekretaris Parlemen untuk Kesehatan Singapura Muhammad Faishal Ibrahim menyampaikan beberapa program terkait langkah-langkah pengendalian tembakau. Salah satunya yaitu adalah konsultasi public dalam standardisasi kemasanyang menerangkan Singapura akan menerapkan kebijakan kemasan polos.
Pemerintah Singapura, lanjut Nus, berencana mengadakan konsultasi public pada akhir 2015 dan terbuka bagi semua stakeholders yang berkepentingan yang dilakukan untuk mendapatkan pandangan atau masukan dari berbagai pihak. Hal tersebut akan menjadi kesempatan bagi pemerintah dan produsen rokok dan produk tembakau di Indonesia untuk menyampaikan masukan sebelum kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan di Singapura.